
Blora, CyberNews. Pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu) akan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih, Kamis (17/6). Penetapan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora memastikan tidak ada gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), didasarkan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menerima surat dari Panitera MK nomor 132/PAN.MK/VI/2010 tertanggal 16 Juni perihal keterangan Pemilukada Blora 2010. Surat itu menyatakan tidak ada perkara yang didaftarkan ke MKRI sampai tanggal 15 Juni sebagai batas akhir penyampaian perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Blora," kata Divisi Hukum KPU Blora, Achmad Zakki melalui telepon, Rabu (16/6).
Achmad Zakki bersama Ketua KPU Blora, Moesafa berada di Jakarta untuk mengambil surat tersebut. Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Blora, Wahono juga menyertai KPU berada di MK.
"Tidak ada gugatan Pilkada Blora yang didaftarkan ke MK. Surat resmi dari MK yang ditandatangani sekretariat MK Stephanny Hikmah dikeluarkan pukul 11.22," kata Wahono.
KPU Blora sebelumnya memberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK. Penyampaian keberatan sesuai jadwal telah diagendakan 11-15 Juni.
"Kami merencanakan rapat pleno KPU dalam rangka penetapan pasangan calon terpilih, sekitar pukul 10.00," ungkap Zakki.
Dalam Pilkada Blora, 3 Juni 2010 lalu, pasangan Kolbu yang diusung PD, PKB, PPP, Hanura, PPIB dan PDPmenang dengan memperoleh 243.715 suara, mengungguli pasangan incumbent RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes) yang diusung partai Golkar dengan 197.277 suara.
Sedangkan pasangan HM Warsit-Lusiana Marianingsih (Wali) yang diusung PDIP mengumpulkan 39.445 suara. Total perolehan suara sah sebanyak 480.437 dan suara tidak sah sebanyak 13.041 suara. Jumlah hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 688.240 orang.
( Abdul Muiz / CN16 )