panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Juni 2010 | 00:31 wib
Baru Ditemukan Pelanggaran
KPK Tegaskan Tidak Ada Barter Kasus Century

Jakarta, CyberNews. Belum juga ditemukannya tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus Bank Century menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menegaskan tidak ada barter kasus.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M.Hamzah menegaskan bahwa tim penyelidik masih mendalami kasus yang menyita perhatian publik tersebut. "Kami tidak pernah bargaining dengan siapa pun," tegas Chandra singkat di sela-sela rapat Tim Pengawas Century DPR bersama KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Rabu (9/6).

Hal senada dikatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, bahwa tidak ada tawar menawar dalam penanganan sebuah kasus, termasuk dalam penanganan kasus Bank Century. "KPK tidak menginginkan hal itu," ujarnya.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, Ferry mengatakan, KPK telah menemukan adanya pelanggaran terkait pengucuran dana talangan Bank Century. Namun, KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana tersebut.

Kekecewaan penanganan kasus Century juga ditunjukkan Pimpinan Rapat Tim Pengawas Century DPR Pramono Anung. Dia menilai bahwa penyelidikan kasus Century yang jalan di tempat bisa saja dipengaruhi oleh kondisi psikologis KPK. "KPK seperti punya beban yang berat. Yang jelas yang dijadikan rekomendasi (DPR) tidak dijalankan. KPK seperti ada tekanan politik yang berat," ujar Pramono.

Sementara itu, dalam tempat yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, tawaran pengembalian uang yang akan dilakukan oleh pemegang saham Bank Century, Hasyim Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tidak menghapus hukuman pidana keduanya   "Saya tidak bisa menghapuskan pidana mereka walaupun akan mengembalikan uang," tegas Hendarman.

Namun menurutnya, bisa jadi keringanan hukuman diberikan kepada Hasyim dan Rafat atas niatnya untuk mengembalikan uang negara. Hendarman mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar untuk pengejaran aset Bank Century di negara asing. "Akan saya kejar," katanya.

( Mahendra Bungalan / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 11:28 wib
Dibaca: 63
image
26 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 117
26 Mei 2012 | 11:03 wib
Dibaca: 95
26 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 144
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER