
Jakarta, CyberNews. Belum juga ditemukannya tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus Bank Century menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menegaskan tidak ada barter kasus.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M.Hamzah menegaskan bahwa tim penyelidik masih mendalami kasus yang menyita perhatian publik tersebut. "Kami tidak pernah bargaining dengan siapa pun," tegas Chandra singkat di sela-sela rapat Tim Pengawas Century DPR bersama KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Rabu (9/6).
Hal senada dikatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, bahwa tidak ada tawar menawar dalam penanganan sebuah kasus, termasuk dalam penanganan kasus Bank Century. "KPK tidak menginginkan hal itu," ujarnya.
Terkait penyelidikan kasus tersebut, Ferry mengatakan, KPK telah menemukan adanya pelanggaran terkait pengucuran dana talangan Bank Century. Namun, KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana tersebut.
Kekecewaan penanganan kasus Century juga ditunjukkan Pimpinan Rapat Tim Pengawas Century DPR Pramono Anung. Dia menilai bahwa penyelidikan kasus Century yang jalan di tempat bisa saja dipengaruhi oleh kondisi psikologis KPK. "KPK seperti punya beban yang berat. Yang jelas yang dijadikan rekomendasi (DPR) tidak dijalankan. KPK seperti ada tekanan politik yang berat," ujar Pramono.
Sementara itu, dalam tempat yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, tawaran pengembalian uang yang akan dilakukan oleh pemegang saham Bank Century, Hasyim Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tidak menghapus hukuman pidana keduanya "Saya tidak bisa menghapuskan pidana mereka walaupun akan mengembalikan uang," tegas Hendarman.
Namun menurutnya, bisa jadi keringanan hukuman diberikan kepada Hasyim dan Rafat atas niatnya untuk mengembalikan uang negara. Hendarman mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar untuk pengejaran aset Bank Century di negara asing. "Akan saya kejar," katanya.
( Mahendra Bungalan / CN13 )