
Jakarta, CyberNews. Perdebatan sengit berdurasi hampir enam jam terjadi saat rapat tim pengawas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akhirnya, tim pengawas berkesimpulan ketiga penegak hukum tersebut belum maksimal dalam penangangan kasus Bank Century belum maksimal.
Dalam tiga butir kesimpulan yang dibacakan Pimpinan Tim Pengawas Century Pramono Anung menyebutkan, penegak hukum lebih serius menindaklanjuti rekomendasi rapat paripurna DPR mengenai kasus Century. Kesimpulan lainnya, tim pengawas juga meminta ketiga penegak hukum tersebut membuat perencanaan tahapan penyelidikan kasus Bank Century.
Ketiga, tim pengawas merekomendasikan KPK, Polri dan Kejagung untuk menyerahkan laporan perkembangan penyelidikannya secara periodik. Namun, tim pengawas belum menyepakati batas waktu penanganan kasus Century. "Untuk memberikan report secara periodik selama dua bulan sekali sejak tanggal 9 Juni," ujar Pramono di Gedung DPR, Rabu (9/6).
Tim Pengawas Century akan menggelar rapat serupa dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Rapat yang akan membahas tentang pengembalian aset Bank Century itu rencananya dilangsungkan Kamis (10/6) besok.
Kekecewaan Tim Pengawas beralasan, pasalnya setelah hanpir tiga bulan institusi penegak hukum melakukan tindaklanjut Pansus Century belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century.
( Mahendra Bungalan / CN13 )