
Kebumen, CyberNews. Sebanyak 198 tenaga honorer di Kabupaten Kebumen, Jumat (4/6), menerima SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK oleh Bupati Kebumen KH Nashiruddin Al Mansyur di Gedung PKK Kebumen.
Bupati mengingatkan, diterimanya SK CPNS tersebut belum tentu secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS. Karena dengan diterimanya SK CPNS, berarti akan menjalani masa ujicoba sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun. Masa uji coba tersebut yang akan menentukan apakah seorang CPNS akan diangkat menjadi PNS atau tidak.
"Selama menjadi CPNS, mereka akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya," ujar Bupati.
Bupati menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi CPNS, seorang CPNS harus mempelajari dan mengerti berbagai aturan perundangan yang terkait.
Diantaranya UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Kabid Pengembangan dan Umum, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen Sri Mulyani SE mengatakan, CPNS yang menerima SK CPNS berasal dari formasi pengganti tahun 2006 sebanyak 17 orang, formasi tahun 2007 sebanyak 9 orang, Formasi Tahun 2008 sebanyak 16 orang, Formasi Tahun 2009 sebanyak 156 orang.
( Supriyanto / CN16 )