
Blora, CyberNews. Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blora, Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu) untuk sementara mengungguli pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (3/6). Itu didasarkan pada hasil penghitungan cepat sementara yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) dan tim kampanye pasangan Kolbu.
Berdasarkan penghitungan cepat internal Panwas hingga pukul 19.00, pasangan Kolbu yang diusung koalisi partai politik : PD, PKB, PPP, Hanura dan PPIB meraih 50,21 % suara.
Sedangkan pasangan calon incumbent RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes) mendapat 41,01 % dan pasangan HM Warsit- Lusiana Marianingsih (Wali) memperoleh 8,79 %.
Jumlah suara masuk dalam penghitungan Panwas tersebut baru mencapai 467.210 suara. Jumlah pemilih terdaftar dalam Pilkada berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 688.240 orang.
"Kami tegaskan penghitungan cepat itu baru sementara dan bersifat internal di kalangan Panwas. Kami persilahkan masyarakat menunggu hasil penghitungan resmi melalui rekapitulasi manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora," ujar Ketua Panwas Blora, Wahono.
Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan tim kampanye pasangan Kolbu, perolehan suara pasangan calon nomor urut tiga tersebut mencapai sebanyak 50,8 %, pasangan Yes nomor urut satu memperoleh 40,7 % suara dan Wali nomor urut dua meraih 8,4 % suara.
"Kami optimis perolehan suara itu tidak akan berubah. Kalau pun berubah, tidak cukup signifikan," tandas Gatot Pranoto, juru bicara tim kampanye pasangan Kolbu.
Juru bicara tim kampanye Yes, Indardjo menyatakan pihaknya juga melakukan penghitungan cepat berdasarkan laporan saksi saksi yang bertugas di lapangan. Hanya dia mengemukakan penghitungan tersebut belum final. Dia pun mempersilahkan masyarakat menunggu penghitungan resmi berupa rekapitulasi manual yang dilakukan KPU.
"Kalau ada lembaga ataupun kelompok masyarakat yang melakukan penghitungan cepat, silahkan saja. Namun kami tegaskan hasil Pilkada secara resmi mengacu pada rekapitulasi manual KPU," ujar Ketua KPU Blora, Moesafa.
Berdasarkan jadwal KPU, rekapitulasi manual di tingkat kabupaten akan dilakukan 9-11 Juni. KPU Blora tidak melakukan penghitungan cepat karena beralasan tidak ada aturan hukum yang memerintahkan dilakukan penghitungan tersebut.
( Abdul Muiz / CN13 )