
Purwokerto, CyberNews. Guru non PNS yang menerima tunjangan sertifikasi angkatan tahun 2007/2008 Kabupaten Banyumas mempertanyakan pencairan dana tunjangan tersebut. Pasalnya hingga Juni, belum ada kepastian terkait pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2010 tersebut.
"Sebenarnya SK pencairan tunjangan sertifikasi sudah turun sejak 11 Januari lalu. Namun hingga Juni ini, dana tersebut kok belum keluar juga," ungkap Drs Khomsi, Koordinator Guru Sertifikasi non PNS Banyumas, Selasa (1/6).
Jumlah guru non PNS penerima tunjangan sertifikasi angkatan tahun 2007/2008 di Banyumas tercatat sebanyak 371 orang. Pihaknya telah menanyakan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi. Namun jawaban yang diberikan kurang memuaskan.
Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan sertifikasi tersebut dicairkan setiap 3-4 bulan sekali dengan dirapel. Namun khusus tahun 2010, hingga saat ini malah belum cair.
Dia menjelaskan, bagi kalangan guru non PNS, keberadaan tunjangan sertifikasi sangat dinantikan. Pasalnya bila hanya mengandalkan honor dari sekolah, jelas sangat kecil. Bahkan tak sedikit dari mereka yang hanya menerima honor Rp 200.000 atau Rp 300.000 per bulan.
Lantaran honor yang mereka terima kecil, banyak di antara mereka yang terpaksa harus berhutang. Mereka berani berhutang karena berharap masih bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk membayar hutang. Namun kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan.
"Sebagian dari kami sudah berhutang dengan perjanjian akan segera melunasinya setelah tunjangan cair," tandasnya.
Besarnya tunjangan yang seharusnya diterima para guru berbeda-beda, tergantung masa kerja. Rata-rata sebesar Rp 1,5 juta, namun bila sudah dilakukan penyesuaian masa kerja bisa lebih. Pemerintah pusat yang melakukan penghitungan terkait penyesuaian dari tunjangan sertifikasi tersebut.
Sementara ketika ditemui, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Banyumas, Fatchurrohman mengatakan, mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS langsung ditangani provinsi. Dinas Pendidikan kabupaten hanya menangani pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS.
"Kalau yang non PNS langsung dari Provinsi. Biasanya pencairan dilakukan lewat rekening masing-masing guru. Hingga sekarang kami juga belum menerima surat pemberitahuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS tersebut," tandasnya.
( Bayu Setiawan / CN13 )