
Semarang, CyberNews. Dua fraksi di DPRD Jateng tidak memperoleh kursi di Badan Kehormatan (BK), menyusul perubahan tata tertib (tatib) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dua fraksi yang kehilangan posisi dalam pembentukan ulang, yang digelar dalam sidang paripurna DPRD Jateng, Senin (31/5), adalah Fraksi PPP serta Fraksi Gabungan Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Sadono tersebut, seluruh fraksi dipersilakan mengajukan nama yang akan menduduki posisi pada Badan Kehormatan. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Partai Persatuan Pembangunan yang tidak mengajukan calon untuk duduk pada alat kelengkapan dewan ini.
Sesuai dengan perubahan tata tertib DPRD, jumlah maksimal anggota Badan Kehormatan sebanyak tujuh orang. Sidang paripurna DPRD akhirnya menyetujui penetapan tujuh anggota Badan Kehormatan yang berasal dari tujuh partai pemilik kursi terbanyak di legislatif.
Ketujuh anggota badan kehormatan tersebut masing-masing Nuniek Sriyuningsih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kamal Fauzi dari Partai Keadilan Sejahtera, Subandi dari Partai Amanat Nasional, Ali Suyono dari Partai Demokrat, Noval Najib dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta Suwardi dari Partai Gerindra.
Sidang paripurna ini juga menetapkan Nuniek Sriyuningsih sebagai Ketua Badan Kehormatan periode lima tahun yang akan datang. Selain pembentukan ulang Badan Kehormatan, sidang paripurna DPRD ini juga menetapkan pembentukan tiga alat kelengkapan dewan lainnya, yakni Badan Legislasi, Musyawarah dan Anggaran. Adapun komposisi Badan Musyawarah dan Anggaran berjumlah 50 orang, sementara Badan Legislasi berjumlah 21 orang.
( Yunantyo Adi / CN14 )