
Magelang, CyberNews. Banyak lembaga kerja sama bipartite (LKB) di Kabupaten Magelang yang tidak berfungsi, sehingga hal ini diduga yang memicu tingginya kasus pemutusan hubungan kerja. Dari puluhan perusahaan di daerah itu, tercatat hanya 22 perusahaan yang mendirikan LKB. Dinas Nakersostrans mencatat, tinggal satu LKB di PT Djohartex yang hingga kini masih berfungsi.
Plt Kepala Disnakersostrans, Nurhuda SH, mengatakan, LKB merupakan lembaga komunikasi antara pekerja (buruh) dan pengusaha. Permasalahan dalam hubungan industrial bisa dijembatani LKB untuk dicarikan solusi. “Keanggotaan LKB terdiri dari unsur pekerja dan pengusaha dengan masa aktif dua tahun,” katanya, Minggu (30/5).
Data di Disnakersostrans Kabupaten Magelang menunjukkan LKB mulai dibentuk di sejumlah perusahaan mulai 2005 hingga 2007. Namun semua hanya aktif satu periode dan tidak diperpanjang. Hanya PT Djohartex yang mencatatkan kembali keberadaan LKB pada 2009.
Karena tak berfungsinya bipartite, sehingga persoalan hubungan industrial diadukan ke Dinas Nakersostrans. Staf pemegang data, Adib Bahari menyebutkan, sepanjang tahun 2009, ada 16 pengaduan hubungan industrial yang dilakukan baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Permasalahan yang diadukan seputar soal gaji, mogok kerja dan yang tertinggi kasus PHK yang menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaan. Sepanjang tahun 2010, Dinas itu mencatat 440 pekerja di-PHK.
( Tuhu Prihantoro / CN14 )