
Temanggung, CyberNews. Sejumlah petani tambakau di wilayah Kabupaten Temanggung menjadi saksi fakta dalam sidang uji material atas undang-undang 36/2009 tentang kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji material atau yudisial review atas UU kesehatan itu diajukan oleh Bambang Sukarno, Ketua DPRD Temanggung, yang dalam hal ini selaku warga kabupaten setempat.
"Sampai saat ini sudah dilaksanakan tiga kali persidangan, yakni 15 April, 5 Mei dan 20 Mei. Beberapa petani tembakau dari wilayah Kabupaten Temanggung sudah dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut," kata Bambang Sukarno, di kantor DPRD, Sabtu (22/5).
Petani-petani itu, antara lain adalah Ny Siyami dari Desa Kacepit dan Sopawiro dari Desa Wonosari, keduanya di Kecamatan Bulu. Ny Siyami yang telah berusia 99 tahun namun kesehatannya masih terjaga tersebut, selain sebagai petani, selama ini juga menggunakan tembakau untuk bahan nginang.
Seluruhnya, jumlah petani yang telah dan akan dihadirikan sebagai saksi fakta dalam persidangan di MK sebanyak 20 orang. Di samping petani tembakau dari Temanggung, juga dari Madura, serta petani cengkeh dari luar Jawa.
"Sedangkan untuk saksi ahli, yang telah dimintai keterangannya ialah, ahli pertanian dari Universitas Jember (Unej) Josi Ali Arifin, dan ahli kimia dari UGM, Mukti Ali Imron. Rencananya, kita masih akan menghadirkan saksi ahli dalam bidang hukum tata negara," tambahnya.
Dia mengungkapkan, secara khusus uji material UU Kesehatan itu dilakukan terhadap pasal 113, ayat 1, 2 dan 3. Ketentuan dalam pasal itu intinya menyatakan, tembakau dan produk-produknya termasuk zat adiktif. Kemudian, penggunaannya diarahkan untuk tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan maupun lingkungan, serta peredarannya harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Atas ketentuan tersebut, Bambang dalam permohonannya mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan zat adiktif dalam ketentuan itu, lalu apa pertimbangannya, sehingga zat adiktif hanya dilekatkan pada tanaman tembakau semata. Serta, standar apa yang menjadikan tembakau sebagai zat adiktif.
"Ketentuan pasal 113 itu terdapat unsur kriminalisasi, untuk mengurangi produksi rokok, lahan dan tanaman tembakau, petani dan pekerja bidang pertembakuan, kebebasan usaha bidang pertanian serta kesejahteraan petani pada umumnya," tutur dia.
Karenanya, UU kesehatan itu secara vertikal bertentangan dengan pembukaan UUD 1945, mengenai tujuan kesejahteraan rakyat, serta pasal-pasal terkait di dalamnya. Adapun secara horisontal, UU kesehatan tidak ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 12/1999 tentang budidaya tanaman pertanian, UU 39/2009 tantang hak azasi manusia, dan UU 12/2003 tentang tenaga kerja.
"Ketentuan itu justru menyusahkan petani tembakau dan cengkeh, kebermanfaatannya kurang dan tidak memberikan kepastian hukum. Karena itu, kami mohon kepada MK menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya.
( Henry Sofyan / CN13 )