
Solo, CyberNews. Royalti atas lagu-lagu ciptaan Gesang akan diberikan sampai 2060 atau 50 tahun setelah pencipta lagu itu meninggal dunia. Selama ini almarhum sudah beberapa kali menerima royalti atas sejumlah lagu karya ciptanya dari PT Persada Musik Pertiwi(PMP), publizher yang mengurusi soal royaltinya. "Almarhum Pak Gesang akan masih akan menerima royaltinya sampai sekitar 2060. Atau 50 tahun sejak pencipta lagu meninggal dunia. Itu sudah menjadi ketentuan pemberian royalti," kata Manajer PT PMP, Andy Hutajulu, Sabtu(22/5).
Sampai hari Sabtu ini, Andi masih di Solo sejak meninggalnya Gesang, Kamis lalu. Dia bersama Presiden Komisaris PT PMP sekaligus PT Gema Nada Pertiwi(GNP) perusahaan rekaman yang memproduksi lagu-lagu karya komponis lagu Bengawan Solo itu. "Lagu-lagu almarhum yang didaftarkan di PT PMP sebanyak 44 judul termasuk Bengawan Solo. Saya kira masih ada lagu ciptaannya yang lain, namun saya tidak tahu jumlahnya," katanya saat ditemui di rumah almarhum Gesang, Jalan Bedaya 5 RT 5 RT1 RW 6 Kemlayan Serengan Solo.
Menurutnya, lagu-lagu ciptaan Gesang mulai dikelola oleh PT PMP sejak 1996 bersamaan dengan berdirinya publizher itu berdiri pada tahun itu. Waktu itu, Hendarmin Susilo selaku Direktur Utama PT PMP dan PT GNP menawarkan Gesang agar menjadi anggotanya.
Terakhir Gesang menerima langsung royaltinya dari PT PMP bersamaan dengan komponis lain yaitu WR Supratman dan Kusbini di Solo, awal Mei lalu. "Setiap tahun royalti diberikan dua kali," tambahnya.
( sri wahjoedi / CN14 )