
Solo, CyberNews. Lagu Bengawan Solo yang diciptakan Gesang Martohartono bisa dibuktikan keabsahannya di Perum Percetakan RI Lokananta Cabang Surakarta. Sehingga, klaim lagu legendaris oleh A Holtan, warga Belanda tidak berdasar.
Demikian disampaikan Remastering Perum Percetakan RI Lokananta Bemby Ananto, Jumat (21/5). Menurut Bemby, pihaknya memiliki bukti cukup kuat bahwa kopian yang berwujud pita rel masih tersimpan rapi di kantornya. "Ini barangnya (Pita rel lagu bengawan Solo, Red) masih tersimpan di sini. Datanya juga ada kalau yang menciptakan dan yang menyanyikan adalah Pak Gesang," ujar dia.
Sesuai data yang terdaftar di Lokananta, lagu Bengawan Solo termasuk dalam kategori langgam. Untuk merekamnya butuh berulangkali, namun yang diambil dari hasil rekaman kedua. Sedangkan, durasi lagu keroncong tersebut 4 menit 35 detik. Data itu tercatat di buku susunan koppeling pita kaset.
Menurut Bemby, lagu legendaris itu bisa diklaim orang lain dimungkinkan karena telah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa. Salah satunya adalah Bahasa Belanda. "Sehingga, mungkin itu sudah beralih jadi bahasa lain. Tapi, yang jelas, lagu Bengawan Solo adalah milik Pak Gesang," tandasnya.
Proses rekaman lagu tersebut dilakukan pada 4 November 1976. Kala itu, Lokananta masih bernama Departemen Penerangan Perusahaan Negara. "Saat itu juga sudah ada surat perjanjian, yang isinya menyangkut nama lagu, pencipta dan honor yang diterima. Itu dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak pertama adalah Gesang dan pihak Kedua Lokananta yang diwakili pimpinan urusan niaga saat itu, Soejtno," jelasnya.
"Berdasar perjanjian, Gesang mendapat honor senilai Rp 3.000 oleh pihak kedua," sambungnya.
Pada bagian lain, Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyampaikan bahwa klaim lagu Bengawan Solo oleh warga Belanda awur-awuran. "Sudah jelas dunia internasional mengakui lagu itu milik Gesang, kok masih ada yang mengklaim. Itu namanya awur-awuran dan tidak mungkin," tandasnya.
( Arif M Iqbal / CN13 )