
Magelang, CyberNews. Puluhan karyawan perusahaan yang diputus hubungan kerjanya mengadu ke Dinas Tenega Kerja Sosial dan Transmigrasi (Nakersostrans) Kabupaten Magelang. “Caturwulan ini kami menangani 43 orang yang terkena persoalan hubungan industrial,” kata Nurhuda SH, Plt Kepala Dinas Nakersostrans, didampingi Adib Bahari, staf Bidang Hubungan Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja, Minggu (16/5).
Ia merinci, karyawan yang di PHK itu antara lain 17 dari CV Multi Industri, yang tutup Februari 2010, akibat sepi order yang berujung anjlognya produksi. Mereka disarankan persoalan yang diadukan diproses melalui hukum ke PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Ekses dari ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), belasan karyawan dirumahkan oleh CV Horizon Magelang. Perusahaan itu sepi permintaan karena membanjirnya produk serupa dari China di pasaran. “Mereka tidak terima kompensasi selama dirumahkan oleh perusahaan. Setelah mediasi akhirnya disepakati kerja bergilir,” katanya.
( Tuhu Prihantoro / CN14 )