
Rembang, Cybernews. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang menerangkan 3 dari 14 kasus tindak pidana Pilkada yang dilaporkan akan diupayakan untuk ditindaklanjuti. Tiga kasus tindak pidana itu terdiri dari 2 kasus politik uang dan 1 kasus pencoblosan ganda oleh satu orang. 11 kasus lainnya terpaksa ditangguhkan.
Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Rembang Minanus Suud menerangkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait tindak pindana politik selama Pilkada. Dia menerangkan setelah pemaparan, hanya 3 dari 14 kasus saja yang kemungkinan bisa ditindaklanjuti hingga ke pelaporan ke Gakkumdu. "Kami saat ini masih mendalami 3 kasus itu dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pelaporan ke Gakkumdu," tegas dia, Kamis (6/5).
Minanus hingga hari ini masih belum mau menjelaskan 3 kasus tindak pindana politik itu berasal dari mana saja. Hanya saja dia mengatakan tiga kasus itu sudah diperiksa baik saksi-saksi, pelapor dan terlapor. "Nanti dilihat saja kasus mana saja yang akhirnya masuk ke Gakkumdu. Kami harap tidak lama lagi sudah bisa dilimpahkan," ujar dia.
( Mulyanto Ari Wibowo / CN12 )