
Rembang, Cybernews. Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang masih belum menerima adanya pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang mendaftarkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila tidak ada pendaftaran sengketa, KPU berencana untuk menetapkan pasangan cabup dan cawabup terpilih pada Jumat (7/5) besok.
Ketua KPU M. Affan, Rabu (5/5), menerangkan, pihaknya hingga hari ini masih menugaskan anggota KPU Maftukin untuk berjaga di Kantor MK. Dia menerangkan, apabila sewaktu-waktu ada pasangan cabup dan cawabup yang mendaftarkan sengketa di MK, KPU bisa langsung mempersiapkan jawaban pembelaan.
"Sampai siang ini kami belum mendapatkan kabar terkait pasangan cabup dan cawabup yang mendaftarkan sengketa hasil Pilkada di MK. Kami sendiri berharap pasangan cabup dan cawabup tidak ada yang mendaftarkan sengketa hasil Pilkada di MK," terang dia.
Terkait adanya celah sengketa, dia menuturkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2010 ini, KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Sehingga, hampir bisa dipastikan tidak ada celah untuk sengketa di MK.
"Namun tentu kami harus berjaga-jaga terhadap segala kemungkinan. Karenanya kami mengirimkan anggota KPU berjaga di MK untuk mengetahui ada gugatan atau tidak," jelas dia.
Affan menjelaskan, apabila tidak ada sengketa hasil Pilkada, pada Jumat besok KPU akan menggelar rapat internal untuk menetapkan pasangan cabup dan cawabup terpilih H. Moch Salim dan H. Abdul Hafidz.
"Selanjutnya kami akan menyampaikan hasil penetapan itu ke DPRD untuk dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
( Mulyanto Ari Wibowo / CN16 )