
Rembang, CyberNews. Pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur dipastikan akan diulang Rabu (28/4) besok.
Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (26/4) malam menggelar pertemuan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 2 Desa Tuyuhan.
Ketua KPU M. Affan Selasa (27/4) menjelaskan di TPS 2 Desa Tuyuhan setelah pemungutan suara sempat muncul protes dari saksi calon. Protes itu dikarenakan salah satu petugas KPPS diduga mencoblosi lima lembar surat suara. "Petugas KPPS itu diduga menggunakan surat undangan ataupun kartu pemilih kerabatnya yang boro ke luar kota. Saat kami konfirmasi, petugas itu mengakui setidaknya ada lima lembar surat suara yang dicoblos," jelas Affan.
Seusai mengakui memakai lima surat suara, di tingkat TPS sebenarnya sudah bisa diselesaikan dengan menyisihkan surat suara yang diakui dipakai oleh petugas KPPS itu. "Namun kemudian muncul protes dari saksi pasangan calon. Sehingga, permasalahan ini harus diputuskan di tingkat PPK," terang Ketua KPU.
Setelah PPK berkonsultasi dengan KPU, akhirnya diputuskan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 diulang pada hari Rabu (28/4) pagi. "Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 72 tahun 2009 pasal 48 tentang penghitungan dan pemungutan suara ulang. Di ayat 2 huruf c menyebutkan pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Karena di TPS 2 Desa Tuyuhan terjadi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," papar dia.
( Mulyanto Ari Wibowo / CN13 )