panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
23 April 2010 | 23:35 wib
Dijual Ibu Kandung Sendiri
Bayi 9 Hari Dijual Rp 900 Ribu

Jambi, CyberNews. Lusi Ana Nur, seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 10 hari seharga Rp 900 ribu kepada seseorang karena terjepit persoalan rumah tangga.

Akibat ulahnya, Lusi akhirnya ditangkap oleh polisi jajaran Polsekta Jelutung untuk mempertangungjawabkab perbuatannya, kata Kapolsekta Jelutung AKP Robby Aria di Jambi, Jumat (23/4).

Robby menjelaskan, tersangka yang nekat menjual anak kandungnya tersebut kini diamankan di Polsek setelah ada laporan dari suaminya Pri Julianto. Suaminya melaporkan isterinya karena setelah melahirkan anak pertama pergi meninggalkan dirinya dengan membawa anaknya dan tinggal di rumah kakaknya di salah satu kecamatan di Kota Jambi, namun tidak pernah memberi kabar.

Julianto mengetahui anaknya sudah dijual kepada orang lain, setelah bertemu dengan kakak iparnya yang mengatakan istrinya Lusi sudah menjual anak mereka kepada orang lain tanpa sepengetahuan keluarga. Mendapatkan laporan tersebut, Julianto melaporkan kasus itu ke Polsekta Jelutung dan setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung mengamankan pelaku.

Saat diperiksa di polisi, tersangka Lusi mengakui dirinya sudah menjual anaknya kepada seseorang dengan harga Rp 900 ribu yang pembayarannya dilakukan beberapa kali, pertama sebesar Rp 500 ribu kemudian pembayaran kedua Rp 400 ribu.

Saat ini kepolisian masih mencari keberadaan anaknya yang telah dijual kepada seseorang di Kota Jambi, dan kasus ini terus dikembangkan Polsekta Jelutung. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini, bayi yang telah dijual oleh pelaku yang juga ibu kandungnya itu, akan dibawa dan diambil sebagai barang bukti dan akan diasuh lagi sementara oleh ibunya," kata Robby.

Pihak kepolisian masih perlu mencari barang bukti agar bisa menetapkan tersangka yang akan dikenakan undang-undang terkait dengan penjualan anak atau bayi. Kasus jual anak ini merupakan yang pertama ditangani Polsekta Jelutung.

Jika terbukti nantinya, tersangka Lusi bisa dikenakan sesuai dengan UU No.21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia (trafficking) dan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 120-Rp 160 juta.

( Ant / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
image
26 Mei 2012 | 09:50 wib
Borobudur Interhash 2012
Krisis Eropa Pengaruhi Kepesertaan
Dibaca: 24
26 Mei 2012 | 09:35 wib
Dibaca: 119
26 Mei 2012 | 09:22 wib
Dibaca: 163
26 Mei 2012 | 09:08 wib
Dibaca: 120
26 Mei 2012 | 08:50 wib
Dibaca: 169
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER