
Jakarta, CyberNews. Pemerintah kembali akan menerbitkan instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk yang berjangka pendek atau dikenal dengan Islamic T Bills. Setelah sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan sukuk ritel dan sukuk jenis Ijarah Fix Rate (IFR). "Islamic T bills, kita koordinasi dengan BI, banyak pertimbangan terkait tenor (jangka waktu)," kata Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Dahlan Siamat di Jakarta, Senin (19/4).
Islamic T bills atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) syariah merupakan instrumen obligasi jangka pendek. Biasanya, SPN konvensional yang sudah biasa diterbitkan jangka waktunya maksimal 12 bulan. Rencananya, pihak Kemenkeu akan berkoordinasi dengan BI terkait platform lelangnya. Apalagi, penerbitan SPN syariah belum pernah dilakukan sebelumnya. "Kami tetap pelajari masuk ke pasar," kata dia.
Misalnya, jelas Dahlan, ada peraturan BI terkait pembelian SPN syariah oleh perbankan syariah dengan syarat financing to deposit ratio (FDR) perbankan tersebut mencapai 80%. "Aturan ini ngga kondusif bagi SPN syariah. Ini ngga bisa disamakan," cetus Dahlan.
( Kartika Runiasari / CN14 )