
Jakarta, CyberNews. Pencopotan Cirus Sinaga dan Poltak Manulang oleh Kejaksaan Agung dinilai dilakukan setengah hati. Kejaksaan hanya mengikuti arus dan menyenangkan publik. Demikian diungkapkan Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho kepada Suara Merdeka, Minggu (18/4). "Kalau mau dicopot, maka copot sekalian. Kalau begini publik menilai ada main," katanya.
Seperti diberitakan, Jumat lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pejabat struktural yang dicopot kejaksaan terkait penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan, masih menempati posisinya selama belum ada serah terima jabatan. Menurut Emerson, bukan kali ini saja kejaksaan bersikap seperti itu. Dia mencontohkan, pencopotan jaksa Urip Tri Gunawan, kemudian jaksa Burju Roni dan Cecep Sunarto, serta kasus jaksa-jaksa lainnya. Bahkan untuk jaksa Burju dan Cecep, pencopotan baru dilakukan dua tahun kemudian setelah mereka berstatus terpidana dan kasusnya kembali diungkap publik.
Emerson menduga, langkah setengah hati kejaksaan dalam pencopotan Cirus dan Poltak, dikarenakan kekawatiran bahwa keduanya akan bersuara dan buka-bukaan seperti yang dilakukan Komisaris Jendral Susno Duadji di Mabes Polri. "Beberapa orang tidak kawatir akan dicopot karena mereka mempunyai kartu truf. Kejaksaan tidak mau mereka seperti Susno, karena itu akan memalukan institusi," terang Emerson.
Ditambahkan, kasus yang menyeret Cirus dan Poltak mungkin saja melibatkan pimpinan hingga level jaksa agung muda. Celakanya, bila sampai ke level itu, maka jaksa agung muda yang bersangkutan mungkin saja juga akan mengancam pimpinannya, karena juga mempunyai kartu truf yang lain. "Inilah kekawatiran yang terjadi, kasus itu bisa naik ke atas. Yang nekat dan gila saja seperti Susno yang berani buka-bukaan."
( Wahyu Wijayanto / CN14 )