panel header


BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 April 2010 | 09:15 wib
Tuntutan Pesangon Karyawan Pacific Dipenuhi

Tegal, CyberNews. Penuntutan pembayaran pesangon terus dilakukan oleh karyawan Pacific Mall yang di-PHK melalui Serikat Pekerja Nasional (SPN), akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan memutuskan akan membayar 90 persen pesangon ditambah satu kali gaji.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan dari pertemuan ketiga kalinya antara Dinsosnakertrans dan managemen Pacific Mall beberapa waktu lalu.

HRD Sri Ratu Pacific Mall Agi Trikajati mengatakan, tuntutan karyawannya sudah mencapai kesepakatan yang jelas, sehingga pihaknya menjamin kasus serupa tak akan terulang.

"Pesangon itu akan diberikan kepada ketiga karyawannya yang di-PHK dan segera dibayarkan pada Kamis (15/4) mendatang," ujarnya.

Menurut dia, masalah itu terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami keputusan perusahaan. Padahal, perusahaan hanya
melakukan training dengan memindahkan atau menempatkan karyawannya ke bagian lain, seperti foodcourt maupun lainnya.

"Itu semua dilakukan demi meningkatkan kinerja para karyawannya di dalam melaksanakan pekerjaan. Tapi, apa mau dikata, mereka tidak ingin dipindahkan dan memilih di-PHK," ungkapnya.

Sekretaris SPN Eko Sukono menuturkan, berdasarkan hasil perundingan yang sebelumnya tercapai, pihak Dinsosnakertrans telah mengusulkan 90 persen pesangon, sedangkan SPN sendiri masih tetap mempertahankan dua kali ketentuan sesuai dengan pasal 156. Namun setelah dipertimbangkan, akhirnya pihaknya menerima keputusan tersebut.

Ia menambahkan, ketiga karyawan yang di-PHK tersebut sudah memiliki masa kerja cukup lama. Dari jumlah itu, terdapat dua orang karyawan yang telah mendapatkan tunjangan, karena masa kerjanya mencapai 6,5 tahun dengan gaji tiap bulannya Rp 720 ribu. Sementara, satu orang lagi masa kerjanya sekitar 3 tahun 7 bulan, dengan gaji yang diterimanya sekitar Rp 700 ribu/bulan.

"Kemungkinan, mereka akan mendapatkan pesangon sekitar Rp 6 juta lebih, dimana sebelumnya harus melakukan penandatangan
perjanjian bersama, yang dilaksanakan minggu-minggu ini," paparnya.

( Susanti Retno / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 09:35 wib
Dibaca: 33
26 Mei 2012 | 09:22 wib
Dibaca: 80
26 Mei 2012 | 09:08 wib
Dibaca: 74
26 Mei 2012 | 08:50 wib
Dibaca: 145
26 Mei 2012 | 08:35 wib
Dibaca: 121
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER