
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi biaya tiket di Kementrian Luar negeri (Kemlu). Hari ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus memeriksa Sutrisno, Pelaksana Tugas Kasubag Gaji Biro Keuangan Kemlu, Mahlan Effendi, Direktur PT Laser Pratayaksa Tour & Travel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menuturkan, pemeriksaan keduanya dilakukan sejak pukul 09.30 hingga 16.00. Dalam pemeriksaan, masing-masing harus menjawab 25 pertanyaan. "Saksi Sutrisno dan Mahlan Effendi pada pokoknya memberiksa keterangan tentang prosedur pembayaran tiket tahun 2006-2009," ujar Didiek, di Jakarta, Senin (5/4).
Dalam kasus tersebut, kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka. Sebanyak lima tersangka ditetapkan pada akhir bulan lalu. Lima tersangka lagi yakni, Kepala Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Bendahara Kemlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, Bendahara Kemlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman, serta Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )