
Jakarta, CyberNews. Mabes Polri diminta membuka kembali penyidikan dugaan korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Seperti kasus Gayus HP Tambunan yang kini dibuka kembali, kasus Bibit-Chandra pun dapat dibuka kembali. Apalagi kasus tersebut, belum pernah dibawa ke pengadilan, berbeda dengan kasus Gayus yang telah berketetapan hukum. "Kalau mau dibersihkan itu polisi, berkas Bibit dan Chandra harus dibuka kembali," kata praktisi hukum, OC Kaligis, di Jakarta, Minggu (4/4).
Dalam kasus tersebut, polisi dinilai merekayasa keberadaan Yulianto, yang dikatakan menerima uang dari Ari Muladi untuk selanjutnya diberikan kepada petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila dibuka kembali, maka Ari Muladi harus ditangkap.
Dugaan korupsi Bibit dan Chandra menurutnya secara jelas dapat terlihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan ahli. BAP tersebut dimuat dalam buku Kaligis yang berjudul 'Korupsi Bibit dan Chandra'.
Dalam bukunya, Kaligis juga mengungkapkan, guna mendukung berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik memeriksa sejumlah ahli guna membuat terang tindak pidana yang disangkakan. Namun, keterangan-keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana itu tidak pernah terungkap ke publik.
Pun demikian kekraban Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ari Muladi. Bahkan Ade yang diketahui mengenal lama Ari Muladi membantah telah mengenalnya. Masih dalam bukunya, Kaligis mengatakan, penyangkalan itu menimbulkan pertanyaan. Sayangnya, polisi tidak hendak mengungkap BAP yang berhubungan dengan fakta hukum tersebut. Alasannya, Ade sendiri merupakan anggota kepolisian.
Menurutnya, polisi sendiri berhasil merekam percakapan Ari Muladi dan Ade Raharja melalui sambungan telepon. "Fakta itu memang ditutup-tutupi KPK dan polisi. Bahwa Ari Muladi kenal dengan Ade Raharja," tutur Kaligis.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pada 9 November 2009, hubungan telepon Ari Muladi dan Ade Raharja sebanyak 64 kali, diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Mengenai penghentian penuntutan oleh jaksa terhadap kasus Bibit dan chandra, yang didasarkan Pasal 50 KUHP, menurut Kaligis sejatinya bukan kewenangan jaksa. Pasal tersebut ditujukan kepada pengadilan.
Setelah kasus Bibit dan Chandra dihentikan penuntutannya, walaupun sebelumnya telah dinyatakan lengkap, puluhan advokat dan masyarakat hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ditolak, karena pengadilan mengenggap pemohon praperadilan bukan pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )