
Jakarta, CyberNews. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meminta pendapat hukum ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar soal keberatan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk diperiksa.
"Kita akan minta pendapat ke Menkumham," ujar Wakil Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistio, Jumat (26/3).
Sebelumnya, Susno Duadji menyatakan menolak untuk melanjutkan pemeriksaan oleh Devisi Profesi, dan Pengamanan (Propam), Jumat (26/3).
"Pemeriksaan hari ini, terperiksa berkeberatan karena menggunakan peraturan yang menurut terperiksa tidak sah," jelas pengacara Susno, Hendry Yosodiningrat, Jumat (26/3).
Dikatakan, peraturan tersebut belum diundangkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan no 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan yang dimaksud, Peraturan Kapolri 7 2006 tentang Kode Etik dan Profesi, dan Peraturan nomor 8 tahun 2006 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian.
( Nurokhman / CN16 )