
Jakarta, CyberNews. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menolak diperiksa oleh tim pemeriksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta, Jumat (26/3). Susno didampingi penasihat hukum Henry Yosodiningrat sempat masuk ke ruang pemeriksaan, namun dirinya menolak diperiksa.
Kurang lebih satu jam mereka berada di dalam gedung Divpropam.
Henry mengatakan, Susno menolak diperiksa karena dasar pemeriksaannya yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No.8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik, belum diundangkan sehingga tidak bisa dijalankan.
"Karena itulah, Pak Susno menolak untuk diperiksa sehingga hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Henry.
Susno pun enggan menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan puluhan wartawan saat ke luar dari ruang pemeriksaan. Sementara, Henry hanya membagikan keterangan tertulis seputar alasan penolakan itu. Menurutnya, Susno menolak diperiksa karena yang memeriksa bukan Komisi Kode Etik Polri, melainkan dua perwira Divpropam, yakni Kombes Pol RML Tampubolon dan Kombes Pol Djati U Saragih.
"Pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," kata Henry dalam keterangan tertulisnya.
Divpropam Polri rencananya memeriksa Susno karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran etika dan displin, antara lain tidak masuk kerja selama 78 hari, menuduh adanya mafia hukum di tubuh Polri dan menyebut adanya makelar kasus yang berkantor di dekat ruang kerja Kapolri.
Beberapa waktu yang lalu, Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak. Menurut Susno, penyidik hanya mengusut uang Rp 395 juta dari isi rekening Rp 25 miliar, sedangkan sisa uang telah habis.
( Ant / CN16 )