
Jakarta, CyberNews. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tiga rekomendasi terkait kasus Susno Duadji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
"Ada tiga rekomendasi kompolnas yang disampaikan ke Presiden dan Kapolri, (tapi) harus dipisahkan dalam dua kasus yang berbeda," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, sebelum mengikuti rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat.
Pertama, kata Djoko yang juga Menko Polhukam, Kompolnas berpendapat jika makelar kasus memang harus diberantas sesuai dengan komitmen pemerintah sehingga dibentuk tim pemberantas markus.
"Kedua, Kompolnas melihat lembaga polri. Tindakan anggota polri siapapun juga yang masih aktif, terikat dengan disiplin keprajuritan, tribrata, kode etik dan kehormatan. Silakan kapolri mengkaji apakah tindakan Komjen Pol Susno Duadji itu terdapat indikasi terhadap pelanggaran disiplin, kode etik atau kehormatan," ujarnya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan bahwa pertengkaran antara sesama anggota Polri yang masih aktif tidak bagus jika dilihat oleh lulusan-lulusan baru Akpol oleh karena itu ada konteks aturan kode etik.
Sedangkan rekomendasi ketiga, lanjut dia, adalah pembentukan tim evaluasi yang komprehensif untuk kebaikan institusi dan bukan orang per orang.
"Sekali lagi rekomendasi Kompolnas adalah makelar kasus di manapun, tidak saja di lembaga kepolisian, apakah ada di kejaksaan, pengadilan, KPK di mana saja. Tantangan bersama, tidak saja di kepolisian," katanya.
( Ant / CN16 )