
Grobogan, CyberNews. Lantaran sejak tahun 2005 hingga lulus 2009 izin belajar ke Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang dari dinas belum turun, 40 bidan mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (2/3).
Bersamaan dengan belum dikeluarkannya izin belajar tersebut, maka ijazah serta golongan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum bisa disetarakan. Para pemegang ijazah Diploma IV Bidan itu menganggap belum keluarnya izin belajar oleh dinas sangat tidak beralasan. Pasalnya, ketika hendak mengikuti pembelajaran di Unitri telah mendapat izin dari atasan masing-masing.
"Padahal sudah tiga kali mereka mengajukan ke pemkab. Seharusnya pemkab berterima kasih karena karyawannya bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan SDM dengan biaya sendiri. Namun sejak 2005 hingga sekarang, ijin belajar mereka belum disehingga terhambat untuk pengakuan ijazah dan penyetaraan pangkat atau golongan," kata anggota Komisi A DPRD Grobogan, Ahmad Suudi, Senin (2/3).
Kasus yang dialami 40 PNS yang berdinas di beberapa Puskesmas dan RSUD R Soedjati Purwodadi itu, kata Suudi, perlu mendapat perhatian serius pemkab setempat. Pasalnya, untuk memperoleh ijazah Diploma IV membutuhkan biaya tidak sedikit.
Hanie Imelda Siagian, mewakili teman-temannya, mengaku heran, mengapa ijazah Diploma IV Unitri Malang tidak bisa digunakan dalam kedinasan di lingkungan Pemkab Grobogan.
Ditambahkan Suudi, Pemkab harus jeli melihat potensi SDM para pegawainya. Jangan sampai mereka yang sungguh-sungguh ingin meningkatkan kualitas malah terbentur kebijakan yang merugikan.
"Dalam waktu dekat akan saya bahas bersama rekan-rekan di Komisi A. kedepan, kita akan panggil dinas terkait untuk menerima keterangan dari mereka," tutur anggota dewan dari PKS itu.
( Dheky Kenedi / CN16 )