
Tegal, CyberNews. Kejelasan nasib ratusan Guru Honorer yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tenaga Honorer (Fostah) Kota Tegal nampaknya harus menunggu Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) diterbitkan. Hal itu dikarenakan adanya keterbatasan dan minimnya anggaran pendapatan asli daerah (PAD) pemkot Tegal, sehingga tidak dapat memberikan surat keputusan (SK) Walikota.
Padahal, di dalam seminar nasional yang diikuti sekitar 500 guru honorer di seluruh Indonesia serta narasumber dari Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara (Menpan), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi 10 DPR RI dan Praktisi Hukum yang dilaksanakan di Balai Yasa Diklat Transjaya, Sabtu (20/3). Indratno, salah satu dari MenPAN mengatakan kebijakan pengangkatan tenaga honorer tersebut sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerahnya masing-masing.
Sedangkan menurut Himawan, seorang praktisi hukum, perumusan kebijakan penanganan tenaga honorer dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, kebutuhan riil organisasi yang disusun oleh instansi masing-masing dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/APBD. Hal ini memiliki berarti pemkot memiliki hak penuh dalam pengusulan tenaga honorer yang akan diangkat dengan memperhatikan kebutuhan riil dan kekuatan anggaran. Sementara itu, kementerian PAN akan menetapkan kebijakan tentang formasi kepegawaiannya.
Padahal, secara kebutuhan, Kota Tegal masih butuh guru. Sedangkan anggaran pendidikan disini sangatlah bagus, karena kekuatan APBD mencapai lebih 31 persen, sehingga bisa mengangkat tenaga honorer. "Jadi, ini sudah jelas bahwa pembuatan SK untuk tenaga honorer tidak melanggar hukum. Diharapkan, pemda bisa lebih cepat memberikan kejelasan pada mereka. Jika masih menunda dan tidak memiliki alasan yang jelas, maka kepala BKD akan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.
( Susanti Retno / CN14 )