
Jakarta, Cybernews. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menjamin kebebasan pers tetap terjaga dalam draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia yang untuk sementara pembahasannya dihentikan.
"Katakan pada saya kalau ada pasal dalam RPM Konten Multimedia yang membelenggu kebebasan pers, akan saya coret," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis (18/3).
Ia menegaskan, pihaknya tetap siap dan terbuka menerima masukan dan koreksi dari kalangan masyarakat. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia, kata dia, saat ini dihentikan pembahasannya sampai cooling down.
"Spiritnya adalah bagaimana meminimalisir konten berupa berita bohong, penipuan, sara, dan lain-lain," katanya.
Dalam RPM Konten itu, ada Tim Konten Multimedia (TKM) yang tugasnya bukan untuk membatasi konten, tetapi memediasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat konten yang menipu, membohongi, mengandung pornografi, sara, dan lain-lain.
Menteri menambahkan, RPM tersebut disusun sejak 2006 sehingga memang ada kemungkinan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Ia sendiri mengakui belum sepenuhnya mempelajari isi RPM Konten Multimedia itu. "Oleh karena itu kami serahkan kepada Kemenkumham untuk diharmonisasi," katanya.
( Ant / CN12 )