panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
18 Maret 2010 | 23:21 wib
Karyawan Cucian Mobil, Sikat Handphone dan Komputer
image

Semarang, CyberNews. Kristianto Eka Putra (20) warga Perum Aspol Banyumanik patut geram ketika telepon genggam kesayangannya hilang di pencucian Mobil Tambora, Jalan Cemara Raya No 5 Bayumanik, Kamis (18/3) siang tadi.

Handphone jenis Nokia E 71 Series itu hilang setelah ditinggal makan siang, sementara mobilnya dicuci ditempat itu. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Mapolresta Semarang Selatan. "Usai menerima laporan korban, Polisi pun memburu pelaku. Kami mencurigai pelakunya bukan orang jauh," tutur Kapolresta AKBP Nurcholis SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Gandung Sardjito SH MH.

Kecurigaan Polisi terbukti. Petugas yang dipimpin Kanit II Aiptu Agus S akhirnya menangkap karyawan tempat pencucian mobil bernama Rio Prabowo (20) warga Puri Perdana Kelurahan/Kecamatan Banyumanik. Tersangka tak bisa berkutik ketika Polisi menunjukkan sejumlah bukti keterlibatannya mencuri barang milik orang lain.
 
Selebihnya, dia bahkan berterus terang mengaku tidak sekali ini mencuri. Tersangka sebelumnya membawa lari satu unit komputer layar datar milik Abdul Majid (30) yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pencucian mobil. Pencurian itu dilakukan dini hari sepekan sebelum menggondol handphone milik Kristianto. Sesuai rencana, handphone dan komputer akan dijual dengan harga murah karena pelaku butuh uang.

Karena sudah cukup bukti, Rio kemudian digelandang ke Mapolresta Semarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas sempat menduga Rio bagian dari sindikat komplotan pencuri yang kerap beraksi di kawasan Banyumanik. Namun hal itu tak terbukti karena Rio bergerak seorang diri. Atas ulahnya ini, tersangka terancam dijerat pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

( Hari Santoso / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 05:30 wib
Dibaca: 4
25 Mei 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 188
25 Mei 2012 | 23:46 wib
Dibaca: 144
25 Mei 2012 | 23:34 wib
Dibaca: 174
25 Mei 2012 | 23:23 wib
Dibaca: 151
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER