
Jakarta, CyberNews. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo Edi Soetiyono dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka korupsi. Kamis kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menuturkan, Edi telah menjual 55 kapal nelayan yang dijadikan barang bukti kasus illegal fishing. Kapal sebanyak itu dijual tanpa prosedur lelang, kemudian uang hasil penjualan digelapkan. Besar kerugian negara kini masih dihitung.
Dikatakan, kasus terjadi pada 2006-2007, saat Edi menjabat Kajari Merauke, Papua. Selain Edi, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Suparno, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Menurut Didiek, setelah dicopot, Edi untuk sementara dimutasikan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sedangkan Suparno menjadi jaksa fungsional di Kejagung.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Edi, Kajati Jawa Tengah dapat menunjuk pelaksana tugas guna kelancaran fungsi kejaksaan. "Pelaksana tugas dapat ditunjuk sejak dia dicopot sebagai kajari," tutur Didiek.
Proses hukum Edi dan Suparno segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), untuk pelanggaran berat yang dilakukannya, hingga kini belum dijadwalkan. "Proses pidana dan MKJ, bisa berjalan bersamaan. tidak perlu menunggu putusan pidana karena sudah ada bukti awal," tuturnya.
Sebelum diperiksa jaksa pada tindak pidana khusus, Edi diperiksa tim pengawasan fungsional pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, pria yang menjabat Kajari Wonosobo sejak 2009 itu, diusulkan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, pengawasan juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh pidana khusus.
Pemeriksaan dilakukan setelah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan surat izin. Didiek mengaku belum mendapat informasi kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Edi dan Suparno dilakukan. "Kasus ini setelah kami mendapat laporan dari masayarakat," tutur Didiek.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )