
Semarang, CyberNews. Ibnu Sudjoko, terpidana kasus korupsi tunggakan delivery order SPBU Tingkir Salatiga, yang menghuni LP Kedungpane Semarang sejak 31 Januari 2005 silam, Kamis pagi meninggal secara mendadak. Ia meninggal di kamarnya, setelah apel pagi dan mandi. Meninggalkan Ibnu tentu saja mengagetkan seisi LP.
Kepala LP Kedungpane Nyoman Putra Surya mengatakan, Ibnu diketahui meninggal ketika petugas memanggil-mangil yang bersangkutan, tetapi tidak ada jawaban. Petugas apel akhirnya masuk kamar Ibnu di Blok B, dan diketahui dia sudah tak bergerak.
Nyoman menceritakan, menurut informasi yang dihimpun dari rekan satu blok Ibnu, pukul 06.30 menjelang apel, petugas datang ke kamar-kamar narapidana. Para tahanan pun, termasuk Ibnu, pada ambil air untuk mandi. Selepas mandi, Ibnu mengaku ke petugas kalau merasa kedinginan. Ia pun masuk kamar. Pukul 07.00, saat para napi sudah berkumpul apel, Ibnu tidak datang. Petugas pun mendatangi kamar Ibnu dan memanggil-manggil namun tidak ada jawaban.
"Begitu petugas masuk, didapati Ibnu ini sudah tak bergerak. Dokter LP, yakni dokter Adi, yang kebetulan ada, langsung masuk kamar, dan mendapati Pak Ibnu ini sudah tidak bernafas. Selesai apel jadi ribut sekali pada lihat kondisi Pak Ibnu. Kemudian saya diberitahukan. Kami pun lapor polisi, polisi memeriksa, dan memang dia ini sudah tidak bernafas. Setelah itu kami menghubungi keluarganya," jelas Nyoman.
Kesimpulan dari petugas Polsek Ngaliyan, tidak ada tanda-tanda negatif. Maksudnya tanda-tanda negatif itu misalnya dipukul, disiksa, atau sejenisnya. Keluarga Ibnu dari Salatiga dan Surakarta datang lebih awal. Sedang keluarga dari istri tuanya yang dari Jakarta, baru tiba di LP sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah mendapat penjelasan dari polisi dan petugas LP, keluarga bisa menerima, dan pukul 13.30 diserahterimakan ke keluarga.
Menurut Nyoman, Ibnu sebelum ini sama sekali tidak pernah sakit. Ia bahkan orang yang rajin bekerja di Bengkel Kerja LP. Almarhum merupakan pemuka di penjahitan, Ibnu memiliki sekitar 50 anak buah, sesama napi. Bengkel kerja ini mensuplai baju tahanan se-Jawa Bali. Per bulan, bengkel kerja ini mampu memproduksi 2.500 stel baju.
"Dia orangnya memang rajin bekerja. Ia pun selalu sehat, terbukti selama setahun belakangan ini belum pernah ia memeriksakan kesehatannya karena gangguan fisik. Catatan kesehatannya yang ada di RS LP Kedungpane pun baik. Entah kenapa kok tiba-tiba meninggal," ujar Nyoman.
Ibnu dalam kasus SPBU Tingkir, dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara. Kendati dipidana 8 tahun penjara, namun Ibnu dapat hukuman tambahan atas tidak terbayarnya uang pengganti Rp 10,3 miliar itu berupa penjara tambahan selama empat tahun dan hukuman tambahan sebagai pengganti denda Rp 300 juta yang juga tidak terbayarkan. Seluruhnya menjadi 12 tahun lebih tiga bulan.
( Yunantyo Adi / CN13 )