17 Maret 2010 | 23:42 wib | Daerah
Semarang, CyberNews. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memerintahkan jaksa menuntut umum Kejati Jateng Slamet Indra menghadirkan saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Dodi Gagah Endrianto, warga Banyumanik, terhadap Rio Endro Wibowo, suami keponakannya.
Dody didakwa menganiaya Rio, karena tak terima atas perlakuan Rio kepada sang istri, Fiska Diah Permatasari.
Ketua Majelis Hakim Edy Tjahyono SH dalam pembacaan putusan sela, di PN Semarang, Rabu (17/3), menyatakan, eksepsi atau bantahan yang disampaikan penasehat hukumnya, Adi Nurrahman SH, telah memasuki materi perkara. Oleh sebab itu, permintaan penasehat hukum agar dakwaan jaksa itu tidak diterima PN, dinyatakan ditolak, sebab materi perkaranya harus diperiksa terlebih dulu melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan.
Di samping itu, majelis hakim juga menilai dakwaan jaksa sudah cermat dan uraiannya dianggap terang, berkait tempat, waktu, dan kronologi kejadian. Sehingga pandangan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan jaksa kabur, tidak diterima majelis.
Adi Nurrahman seusai persidangan mengatakan, penilaian terhadap dakwaan jaksa dan eksepsinya, merupakan hak dan wewenang hakim untuk menilai. Karena putusan hakim menyatakan demikian, ia berencana mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, sebab ia menilai dakwaan jaksa memang kabur.
Ia mencontohkan, terdakwa dinyatakan menempeleng korban, namun tidak jelas itu menempeleng dengan tangan kanan atau tangan kiri, dan proses penempelengannya pun tidak terusai jelas. Selain itu, jaksa menyatakan korban diseret terdakwa ke arah istrinya, namun sebelumnya tidak disebutkan posisi istri berada dimana, apakah di lokasi kejadian, atau di rumahnya, dan sejenisnya.
"Itulah yang kami anggap kabur. Sebab namanya dakwaan itu proses kejadiannya harus rinci, termasuk waktu, tempat, dan proses peristwanya. Dalam dakwaan jaksa ini, hal-hal yang saya contohkan tadi sama sekali tidak terusai secara jelas," ucapnya.
Hal yang masih mengherankan Adi, perkara tersebut bukan penganiayaan, tetapi perkelahian, yang terjadi menjelang tahun baru 2010, di Taman KB Jl Menteri Supeno Semarang. Antara Dodi dan Rio, sama-sama saling adu jotos. Namun oleh jaksa Dodi didakwa melakukan penganiayaan. "Makanya kami pun melaporkan Rio ke Polwiltabes dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Nurrahman.
( Yunantyo Adi /CN13 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Baca Juga
Sleman, CyberNews. Ingin mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dalam jumlah besar, Sumarno, nekat memeras majikannya. Sumarno memaksa sang majikan…
Jakarta, CyberNews. Kepadatan pemudik masih saja terlihat di Stasun Senin pada H-1 Lebaran, Kamis (9/9). Meski, puncak arus mudik di Stasiun ini sudah…
Bandung, CyberNews. Rombongan Kapolri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pekerjaan Umum tiba di Nagreg dengan menggunakan 4 helikopter di lapangan belakang…
Banyuwangi, CyberNews. Nur Kahfi, warga Dusun Krajan, Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, tewas mengenaskan setelah tertabrak kereta…
Brebes, CyberNews. Memasuki H-1 Lebaran, Kamis (9/9), kendaraan pemudik yang masuk ke Jateng melalui Tol Kanci-Pejagan memuncak. Akibatnya, arus kendaraan…

© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.