
Slawi, CyberNews. Ratam (63), seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ditangkap petugas Polsek Kramat. Warga Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya RT02/ RW III Kecamatan Kramat itu ditangkap atas pengaduan masyarakat yang merasa tertipu atas ulahnya tersebut.
Kepada korbannya, pria berusia lanjut tersebut mengaku mampu menggandakan uang hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, kenyataannya hal itu hanya bohong belaka. Kapolsek Kramat AKP Poniman SH MH mengatakan, penipuan bermodus menggandakan uang ini telah dilakukan pelaku sejak bulan Januari 2010.
Menurut dia, korban dukun palsu pengganda uang ini tercatat telah ada lima orang. Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Total kerugian uang yang diderita kelima korban ini mencapai sekitar belasan juta rupiah. "Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban dukun palsu pengganda uang ini," katanya, Rabu (17/3).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya, Kramat, Selasa (16/3) malam. Diharapkan, masyarakat berhati-hati terhadap seseorang yang menawarinya bisa menggandakan uang. Sebab, bisa jadi mereka sendiri yang nantinya malah menjadi korban tindak pidana penipuan itu.