
Jakarta, CyberNews. Polisi akan segera melayangakan surat ijin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk pemeriksaan anggota DPRRI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun terkait dugaan letter of credit (L/C) fiktif. "Untuk memeriksaanya harus ijin presiden," ujar Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Radja Erizman, Rabu (17/3).
Dikatakan, PT Salelang Prima Internasional (SPI) tidak pernah melakukan impor sesuai dengan L/C yang diajukan ke Bank Century. Padahal, untuk mendapatkan persetujuan L/C itu, PT SPI harus menjaminkan 20 persen dari nilai LC ke Bank Century. Kendati demikian, lanjutnya, penjamin L/C tersebut bukan PT SPI tetapi orang dekat Robert Tantular. Selain itu ada indikasi pencucian uang dengan melarikan dana ke luar negeri atau dengan modus transaksi fiktif. "Kenyataannya impor itu tidak ada."
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus L/C Bank Century. Keduanya merupakan pejabat Bank Century, pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsa Dinata. Robert Tantular merupakan terpidana dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Dia telah terbukti melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Sebelumnya, Misbakhun mengakui PT SPI tidak pernah melakukan impor gandum. Namun dia membantah adanya L/C fiktif. Misbakhun dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika. Aliran dana itu bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Kesepuluh perusahaan itu adalah PT Selalang Prima Internasional, PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
( Nurokhman / CN14 )