
Blitar, CyberNews. Sampai saat ini fatwa haram rokok belum menjadi keputusan organisasi. Itulah yang terungkap dari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, pada saat menghadiri acara peluncuran dan pelatihan pertanian, peternakan, dan usaha mikro di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur, Senin (15/3).
Din menambahkan, fatwa haram rokok yang dibahas Mejelis Tarjih dan Tajdid sampai sekarang masih sebatas pandangan hukum. Sampai sekarang hal tersebut masih berupa imbauan sebagai wujud kepedulian Muhammadiyah membantu mewujudkan program penanggulangan penyakit berbahaya, seperti flu burung, flu babi, TBC, serta penyakit pernafasan lainnya.
Walaupun masih berupa imbauan, pihaknya mengisyaratkan keputusan tersebut benar-benar berlaku, khususnya bagi anggota Muhammadiyah. Sementara untuk keputusan secara nasional, fatwa tersebut masih harus dibawa ke musyawarah nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk dapat disetujui anggota.
( Ant / CN14 )