
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung menyatakan harus mencari setidaknya satu alat bukti lagi guna mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat teras Kementrian Luar Negeri (Kemlu) terkait dugaan korupsi biaya tiket. Testimoni Ade Sudirman, yang telah dijadikan tersangka, dianggap belum cukup guna mengusut aliran dana tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menuturkan, hukum acara pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti. Bila kemudian ada keterangan dua saksi, maka tetap dianggap sebagai satu alat bukti. Bukti lainnya yang bisa digunakan, misalnya terdapat tanda terima aliran dana.
"Cuma masalah sekarang kami baru (mendapatkan) satu alat bukti untuk menetapkan satu alat bukti. Kami cari bukti lain, kalau ada kalau ga ada ya status quo," ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (12/3).
( Wahyu Wijayanto / CN14 )