
Blora, CyberNews. Jumlah dukungan warga yang diberikan kepada pasangan calon perseorangan, Teguh Kristiono dan Herman Susilo masih jauh dari persyaratan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Jumlah dukungan warga yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 16.134 buah. Agar bisa ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Teguh Kristiono dan Herman Susilo harus bisa menyertakan lagi sebanyak 23.562 dukungan warga.
Untuk bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasangan calon perseorangan minimal harus didukung sebanyak 39.696 pemilih. Dukungan tersebut antara lain dibuktikan dalam bentuk foto copi kartu tanda penduduk (KTP) serta surat keterangan dukungan.
Jumlah dukungan warga yang memenuhi syarat kepada pasangan Teguh dan Herman itu diketahui setelah KPU menyelesaikan rapat pleno verifikasi. "Hasil rapat pleno sudah ada dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Divisi Pencalonan KPU Blora, Achmad Zakki, Jumat (12/3).
( Abdul Muiz / CN14 )