
Bireun, CyberNews. Sebanyak 62 kg ganja kering atau lebih dikenal penduduk setempat dengan "bakong ijo" yang akan dikirim ke Medan berhasil digagalkan petugas Polres Bireun belum lama ini. Penangkapan itu berawal ketika ganja yang dikemas dalam bungkusan rapi masing-masing sebart 1 kg diselipkan di celah0celah pipa knalpot. Namun sial bagi Wahyu Dani (21), penduduk Desa Gledegan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Saat melewati jalan raya menuju Medan, tepatnya di depan Mapolsek Peudada, ganja terbakar. Sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Tanpa mengalami kesulitas, polisi setempat menangkapnya dan menyita "bakong ijo". Wahyu dalam keterangnnya kepada polsisi, dia mngekau hanya diminat mengantar barang itu oleh Munir dan Zakir dengan imbalan ongkos Rp 100 ribu/ kg. Jumlah uang yang akan diterima jika berhasil sampai ke tempat tujuan Rp 6,2 juta.
Munir dan Zakir, kata Wahyu, saat ditangkap mengendarai mobil Toyota warna silver yang berada di depannya. Ketika mengetahui polisi menangkapnya, keduanya buru-buru tancap gas dan menghilang.
Kapolres Bireun AKBP T Salahudin SH mengatakan meski Wahyo mengaku baru pertama klai melakukan hal itu, bukan tidak mungkin telah dilakukannya berulang kali. Untuk mengusutan lebih lanjut, mobil Toyota Avanza BK 1580 JP berikut barang bukti berupa daun ganja kering seberat 62 kg bersama tersangka ditahan di Mapolres Bireun.
( Zainal Abidin / CN16 )