
Purworejo, CyberNews. Setelah dihentikannya penambangan pasir besi di sekitar wilayah Desa Munggangsari, dan Patutrejo oleh PT Aneka Tambang ke PT Ari beberapa tahun lalu, aktivitas penambangan berhenti. Namun tidak bagi sebagian warga Desa Patutrejo, Grabag, Purworejo.
Mereka masih terus menambang pasir diwilayah pantai Ketawang. Tepatnya jalan masuk ke pantai dari pertigaan Grabag kearah selatan. Jenis pasir yang ditambang kini pasir uruk. Akibatnya jalan menuju pantai rusak dan lokasi pantai seperti gundukan bukit-bukit bertebing terjal.
Berdasar data yang dihimpun dilapangan, penambang berjumlah 30-an orang. Mereka menambang dengan menggunakan cangkul dan serok di dua lokasi. Tiap dua jam masuk ke kawasan itu sebanyak lima truk. Mereka berasal dari Kabupaten Wonosobo, Magelang, Kebumen, dan Yogyakarta.
Menurut Suryati pemilik warung dekat gapura gerbang pantai Ketawang, Jumat (12/3), truk tersebut memang dari pemilik toko bangunan.
"Setelah setor barang di pertokoan bangunan wilayah Purworejo mereka ke sini untuk mengambil pasir uruk. Bahkan hingga
malam hari. Para penambang biasanya berjaga didekat gerbang dan akan mengambil pasir bersama truk itu ke pantai," katanya.
Susilo salah seorang penambang mengaku mendapat upah berkisar 30 ribu lebih tiap truknya. Uang sebesar itu dibagi ketiga temannya.
"Setiap penambang mendapatkan jatah minimal enam ribu setiap truk," terangnya.
Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Purworejo Agus Darmanto melalui stafnya Sunarman menyatakan kegiatan itu melanggar Perda nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan bahan galian. Sementara Plt bupati Drs H Mahsun Zain menyatakan akan menindak kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa ada ijin tersebut.
( Yudi Hadiyanto / CN16 )