
Jakarta, CyberNews. Pidato dan pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dinilai tidak akan mengubah rekomendasi paripurna DPR maupun keputusan politik yang terlanjur dijatuhkan oleh DPR. Apalagi, keputusan tersebut telah diambil melalui mekanisme yang benar, demokratis dan disaksikan secara langsung oleh publik.
"Dengan cara yang sangat demokratis, rapat paripurna dewan telah memberikan keputusan politik. Itulah keputusan politik DPR yang final dan mengikat kepada semua pihak yang disebut dalam putusan politik tersebut," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (11/3).
Priyo menduga, pandangan tersebut disebabkan karena Presiden ingin memayungi semua pihak. Sehingga, meski dirinya bisa memaklumi, DPR sudah terlanjur memutuskan.
"Namun hendaknya, keputusan DPR itu dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, ada klausul-klausul yang disebutkan tentang tindak lanjut mengenai itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Priyo mengaku sudah mendengar suara-suara yang mendesak agar hak menyatakan pendapat DPR digulirkan. Tetapi dia berpendapat, sebaiknya hal itu menunggu respon positif dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap keputusan politik dari DPR.
"Saya juga sudah membaca pernyataan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang mengatakan DPR tidak perlu menunggu proses hukum dan bisa saja menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat. Tapi saya berpendapat, lebih baik kita menunggu respon positif dari para aparat penegak hukum," tandasnya.
( Saktia Andri Susilo / CN14 )