panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Maret 2010 | 23:36 wib
Kejagung Tahan Dua Mantan Pejabat Kemlu

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/3), menahan lagi dua orang mantan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang disangka terkait kasus penggelembungan dana tiket perjalanan dinas diplomat. Yang ditahan tadi, mantan Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu tahun 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana dan mantan Kabag Pelaksana Anggaran 2007- 2009, Syarif Syam Amar.

"Dengan penambahan dua tersangka tersebut, berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus biaya perjalanan Kemenlu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, di Kejagung, Jakarta.

Selain I Gusti dan Syarif Syam yang sudah ditahan adalah Syarwani Soeni, direktur PT Indowanua Inti Santosa, rekanan pengadaan tiket Kemenlu; dan Ade Wismar Wijaya, Staff Biro Keuangan. Sementara Ade Sudirman yang merupakan bawahan Syarif Syam yang juga rencananya ditahan berhalangan karena sakit.

Syarif Syam dimasukkan terlebih dahulu ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung pukul 16.30, Rabu (10/3) sore. Selepas itu baru I Gusti Putu menyusul sekitar 30 menit kemudian. Tak ada komentar yang bersedia dikeluarkan keduanya terkait penahanan ini. Mereka akan diinapkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arminsyah, Rencananya pagi tadi I Gusti dan Syarif Syam hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pernyataan kedua tersangka saat diperiksa menguatkan keterangan saksi lain yang menyatakan bahwa para mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran tersebut terlibat.

Sebenarnya sebagai saksi, tapi tim penyidik melihat keterangan mereka sesuai dengan keterangan saksi lainnya bahwa mereka bertanggung jawab karena menjabat sebagai bendahara, ujar Arminsyah, di Gedung Jampidsus, Rabu sore.

Keduanya dinilai penyidik bertanggung jawab membuat tagihan klaim pembelian tiket ke Biro Keuangan Kemlu. Diketahui kemudian, tagihan tersebut jauh lebih mahal dari harga yang semestinya sebesar 25 persen. "Mereka meminta dua kwitansi kepada pihak rekanan swasta penyedia tiket. Yang satu diisi harga sebenarnya, yang satunya kosong. Yang kosong inilah yang ditagihkan dengan harga yang sudah digelembungkan," kata Arminsyah.

Kendati demikian, Arminsyah belum bisa mengatakan apakah perbuatan kedua mantan pejabat ini atas instruksi dari atasan mereka. Kata dia, yang sudah jelas adalah perbuatan keduanya menggelembungkan harga tiket, atau tak memeriksa ulang tagihan dengan harga sebenarnya.

Arminsyah mengatakan, Kejagung sudah memiliki bukti bahwa dana hasil penggelembungan sudah digunakan dan mengalir ke sejumlah pihak. Dengan begitu, dipastikan tersangka kasus ini akan terus bertambah. Kendati demikian, Arminsyah belum menyebutkan siapa saya pihak tersebut.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga



    Panel menu
    Berita Terbaru
    25 Mei 2012 | 23:58 wib
    Dibaca: 28
    25 Mei 2012 | 23:46 wib
    Dibaca: 45
    25 Mei 2012 | 23:34 wib
    Dibaca: 86
    25 Mei 2012 | 23:23 wib
    Dibaca: 84
    25 Mei 2012 | 23:11 wib
    Dibaca: 150
    Panel menu tepopuler dan terkomentar
    Berita Terpopuler
    FOOTER