
Bandung, CyberNews. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan pembebasan lahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat rencana merampungkan pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Surabaya pada 2014.
Menurut Wakil Menteri PU, Hermato Dardak, keberadaan rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Publik itu ditargetkan sudah bisa terbit pada 2010. Masalah pembasan lahan dinilai kerap menjadi faktor penghambat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur sehingga perlu mendapat solusi secepatnya.
"Tahun ini kami merencanakan undang-undang itu bisa efektif, dan bisa diterbitkan. Dengan demikian, kawasan yang dipakai untuk kepentingan publik secara legal akan lepas haknya demi hukum," jelasnya usai menghadiri kolokium hasil penelitian Litbang Sumber Daya Air Kementerian PU di Bandung, Rabu (10/3).
Hermanto menjamin masyarakat yang memiliki lahan mendapat ganti rugi yang wajar. Keberadaan peraturan itu adalah untuk mendapat jaminan bahwa tanah yang digunakan memang bebas dan dapat dibangun.
Ditambahkan mantan Dirjen Bina Marga itu, upaya percepatan pembangunan jalan tol lainnya adalah dengan cara pemerintah menanggung membangun jalan tol terlebih dahulu. Untuk pengoperasiannya akan ditenderkan kepada pihak swasta. Pola tersebut sudah diberlakukan terhadap Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang direncanakan rampung Juli mendatang.
( Setiady Dwi / CN14 )