
Jakarta, CyberNews. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochammad Tjiptardjo belum menanggapi tuntutan para artis yang meminta keringanan pajak. Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Tidak gampang (mengubahnya), ujarnya ketika ditemui usai pertemuan Forum Staf Ahli (FORSA) Kementerian Keuangan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (10/3). Dia pun menanggapi tuntutan para artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) tersebut.
Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika penghasilan sudah tinggi diatas 500 juta pertahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan penghasilan antara Rp 250 sampai Rp 500 juta kena pajak sebesar 25%.
Sebelumnya, sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat menuntut penurunan pajak yang harus mereka bayar. Menurut Ketua PARSI Anwar Fuadi, pajak sebesar 30% yang ditetapkan untuk artis sinetron sejak tahun lalu terlalu tinggi.
( Kartika Runiasari / CN14 )