
Tegal, CyberNews. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal mulai melakukan penyidikan terhadap keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), H Akhmad Satori SE dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari aparat kepolisian dan perintah langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno SH. Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kota Tegal, H Drs Darni Imadudin, Selasa (9/3).
Menurut dia, penyidikan yang akan dilakukan meliputi koordinasi, verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait masalah tersebut. Antara lain, jajaran Polresta Tegal dan staf ahli bagian hukum DPRD. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara persis masalah tersebut, termasuk untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam melakukan penyidikan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Tata tertib DPRD. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal diminta segera bertindak untuk memproses kasus narkoba yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) H Akhmad Satori SE.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manaf SH, Selasa (8/3). Menurut dia, seharusnya BK tidak lagi menunggu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, dalam masalah itu yang bersangkutan tertangkap tangan saat ikut terlibat dalam "pesta" sabu-sabu.
Harun mengemukakan, masalah tersebut tidak lagi menyangkut tentang kode etik pelanggaran kedisiplinan DPRD, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena itu, BK harus segera menindaklanjuti dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Pihaknya, juga mengusulkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sebaiknya BK DPRD Kota Tegal melakukan studi banding ke daerah yang pernah terjadi kasus serupa. Dengan demikian, hasilnya bisa digunakan sebagai dasar upaya penyelidikan.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH. Menurut dia, sesuai ketentuan dalam PP No 16 Tahun 2010 tentang kode etik DPRD dan perundang-undangan yang berlaku, BK bisa langsung menindaklanjuti masalah tersebut.
( Wawan Hudiyanto / CN13 )