
Yogyakarta, CyberNews. Jaminan kesehatan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Peran pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya diperkuat dengan dikabulnya judicial review oleh Mahkamah Kosntitusi atas UU Nomor 40 tahun 2004 yang memberikan kewenangan sekaligus amanah konstitusi kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Pakar ilmu kesehatan masyarakat UGM Prof dr Ali Ghufron Mukti MSc PhD mengatakan, dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan di era otonomi daerah perlu memperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan,
keberlanjutan, subsidi silang, keadilan dan pemerataan, portabilitas dan desentralisasi.
Kendati begitu, imbuhnya, satu hal yang berkaitan dengan semangat desentralisai penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tidak boleh bersifat eksklusif hanya untuk warganya atau tidak bersinergi dengan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Perlu ada semacam sikronisasi Jamkesmas, Jamkesos, dan Jamkesda serta PT Askes. Sebagai regulasi semua ada kontrubusi yang perlu diwadahi. Selama ini belum sinkron," katanya dalam seminar nasional 'Sinkronisasi Program Jamkesmas dan
Jamkesda serta Optimalisasi Pembayaran INA-DRG' dalam rangka pelaksanaan Annual Scientific Meeting 2010, di gedung auditorium FK UGM.
Disampaikannya, integrasi sistem jaminan kesehatan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta integrasi horizontal antara pemerintah daerah propinsi kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam koordinasi manfaat dan dalam mengakomodasi prinsip-prinsip portabilitas.
( Bambang Unjianto / CN16 )