
Jakarta, CyberNews. Direktur Luar Jawa Bali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Hariadi Sadono dituntut sepuluh tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata anggota Tim Penuntut Umum, Chatarina M. Girsang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3).
Tim Penuntut Umum kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Dalam surat tuntutan, disebutkan, Hariadi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan beberapa pengusaha, yaitu Saleh Abdul Malik, Achmad Fathony Zakaria, dan Arthur Pellupessy.
Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Chatarina Muliana Girsang, Muhibuddin, Risma Asyari, dan Afni Carolina menjelaskan, kasus itu merupakan dugaan korupsi penataan `outsourcing` di PT PLN dalam melaksanakan pengadaan outsourcing pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan di Jawa Timur pada 2004.
Menurut Tim Penuntut Umum, Hariadi Sadono yang saat itu sebagai General Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur bersama Komisaris PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik telah menyepakati harga yang akan dicantumkan untuk pelaksanaan proyek CMS sebesar Rp 1.980 per pelanggan. Harga itu kemudian direvisi menjadi Rp1800 per pelanggan.
Tim Penuntut Umum juga menyatakan, Hariadi dan Saleh Abdul Malik sepakat untuk membagi proyek tersebut (subkontrak) kepada Arthur Pellupessy dari PT PT Arthi Duta Aneka Usaha.
Akibat perbuatan itu, Hariadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp150 juta per bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007, atau total Rp5,1 miliar dalam bentuk cek dan tunai dari PT Altelindo Karyamandiri. Dia juga diduga menerima uang senilai Rp1,4 miliar dari PT Arthi Duta Aneka Usaha.
( Ant / CN16 )