
Pekalongan, CyberNews. Anggota TNI dan Polri, termasuk jajaran penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota (Pilwalkot) serta sekretariatnya dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Pencalonan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Abdul Basir SH. Menurutnya, semua komponen itu dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan sebagai syarat dukungan bagi bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Karena itu, masyarakat yang sekarang telah melakukan pengambilan formulir untuk pengajuan dukungan perseorangan, diminta hati-hati dalam mengumpulkan KTP pemegang hak pilih di Kota Pekalongan. "Sebab kita ada ketentuan seperti itu, kalau diketahui ada KTP dan tanda tangan yang orangnya merupakan anggota TNI, Polri dan jajaran penyelenggara Pilwalkot termasuk sekretariatnya, maka akan dilakukan penolakan," kata Basyir.
Kemudian, proses pemilahan KTP dan tanda tangan dukungan juga harus dikelompokkan dalam satu kelurahan, termasuk RT/RW pendukung, untuk memudahkan. Sehingga, apabila ada nama serupa, maka akan dapat diketahui secara langsung dan secara otomatis juga dianggap tidak sah, karena satu orang pemilik hak pilih hanya berhak memberikan dukungan kepada satu pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Kami juga nanti akan mengumumkan nama-nama itu di KPU agar masyarakat bisa melakukan koreksi secara langsung, sebab semuanya dilakukan secara transparan, kalau perlu kami akan memasang layar," tandas Basyir.
Sebab berkas dukungan tersebut harus dibuat tiga rangkap ditambah satu soft copy menggunakan CD. "Jadi soft kopinya ini nanti bisa dimanfaatkan untuk mengumumkan melalui layar yang terhubung dengan perangkat komputer," ungkap dia.
Karena itu waktu yang tidak lama ini diharapkan dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat pengambil formulir dukungan perseorang di KPU agar semuanya bisa lolos untuk menjadi kandidat calon Pilwalkot Kota Pekalongan.
( Nur Khaeruddin / CN13 )