
Solo, CyberNews. Tiga orang ditangkap jajaran Polsek Jebres, karena tertangkap basah bermain judi jembrek dengan kartu ceki, Jumat (5/3) malam. Ketiganya adalah Eko Setyanto (38) dan Heru Mulyanto (40), penduduk Perumnas Mojosongo, Kecamatan Jebres, serta Joko Widodo (32), asal Kampung Sewu, Kecamatan Jebres.
Ketiganya ditangkap, saat berjudi di tempat nongkrong warga di Jalan Dempo Dalam II, Perumnas Mojosongo. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga set kartu ceki dan uang taruhan Rp 149 ribu. Ketiganya kemudian dibawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik, mereka mengaku bermain kartu dengan taruhan hanya sekadar untuk iseng menghabiskan waktu. Mereka kini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Ipda Teguh Sujadi, Sabtu (6/3) mengungkapkan, polisi menangkap ketiga penjudi itu setelah mendapat informasi dari warga. "Warga melaporkan ada aktivitas judi di lokasi yang sering dipakai untuk nongkrong. Saat dicek, ternyata benar ada sekelompok orang sedang nongkrong sambil main kartu. Langsung kami gerebek, tiga orang berhasil ditangkap," katanya, mewakili Kapolsek AKP Dwi Retno dan Kapoltabes Kombes Pol Joko Irwanto.