
Jakarta, CyberNews. Sebanyak dua jaksa akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) karena berbagai pelanggaran. Setelah dihadapkan ke MKJ, putusan Jaksa Agung mengenai hukuman mereka segera dijatuhkan.
"Kalau mereka sudah MKJ otomatis tinggal menunggu waktu saja," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (5/3).
Jaksa-jaksa yang telah dijatuhi sanksi, di hadapan MKJ berkesempatan mengajukan pembelaan.
"Jadi mereka sudah dihukum, tinggal mengajukan pembelaan di MKJ. Tapi kan ada hukuman yang berubah atau yang tidak, semua masih diproses," tutur Hamzah.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )