
Jakarta, Cybernews. Kasus skandal Bank Century telah menjadi fokus pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pemberantas korupsi ini mengaku telah bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus Bank Century. Sejak kasusnya naik ke tahap penyelidikan, 4 Desember 2009, KPK sudah memeriksa hampir 60 saksi.
"Tim yang dibuat KPK bekerja sesuai dengan temuan BPK. Kita juga sudah panggil hampir 60 orang," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di acara Polemik Radio Trijaya bertajuk 'Century Pasca Paripurna', di warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3).
Jasin menjelaskan, dari 60 orang yang dimintai keterangan, KPK memanggil di antaranya 18 pejabat Bank Indonesia, 16 pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk pejabat Kementerian Keuangan, dan manajemen Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.
Dia keberatan bila komisinya dikatakan setengah hati menangani perkara yang sudah menjadi perhatian publik ini. "Tadi malam ekspose (gelar perkara) terjadi diskusi panjang, itu menunjukkan keseriusan kita," kata Jasin mencontohkan.
Seperti diketahui, saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK di antaranya, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede; mantan Direktur pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin; dan Direktur Pengawas Bank 1, Sabar Anton Tarihoran.
Dalam perkara ini, KPK masih mengelompokkan dugaan tindak pidana ke dalam tiga bagian yakni, tindak pidana korupsi, perbankan, dan pencucian uang. Guna mengoptimalkan kinerja penuntasan kasus, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
( OKZ / CN12 )