
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, melakukan gelar perkara khusus terkait penyelidikan kasus Bank Century. Gelar pekara yang berlangsung sejak siang berlangsung alot.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, ekspose atau gelar perkara dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK, Deputi Penindakan, Direktorat Penuntutan, serta penyelidik. "Bahan ekspose berasal dari keterangan sejumlah pihak yang telah dipanggil oleh KPK. Kemudian data-data, baik yang diperoleh dari panitia khusus (pansus) DPR maupun diperoleh KPK," ujar Johan, Jumat (5/3).
Dia menegaskan, KPK tidak terpengaruhi dari kesimpulan DPR maupun yang diungkapkan oleh presiden untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Jika seseorang dinyatakan bersalah, bukan karena berdasarkan kesimpulan DPR. Terkait pendapat Presiden yang menyebut kebijakan tidak dapat dipidana, Johan awalnya enggan menjelaskan.
Namun Johan akhirnya menjelaskan, kebijakan pun tidak serta merta dapat dikatakan tidak dpat dipidana. Melainkan harus dilihat, apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dalam penyusunan kebijakan atau tidak. Kemudian, dia menambahkan, KPK juga masih melihat apakah kebijakan tersebut menimbulkan ada kerugian negara atau melawan hukum.
"Kami berulangkali menegaskan, bahwa dana LPS merupakan uang negara," kata Johan.
Menurutnya, tujuan dilakukan gelar perkara untuk menemukan dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup adakan unsur tidak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. "Kita buktikan apakah ada bukti," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus Bank Century, KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil. Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Kemudian KPK juga pernah memeriksa Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Ahmad Fuad Rahmany terkait penyelidikan kasus Bank Century. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Raden mengatakan, kedatangannya untuk menindaklanjuti dokumen yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 November 2009 lalu.
( Mahendra Bungalan / CN13 )